Delik Aduan dan Delik Umum: Apa Bedanya?

delik aduan dan delik umum

Dalam hukum pidana, istilah delik merujuk pada suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti dilakukan. Namun, tidak semua delik diproses dengan cara yang sama. Delik dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu delik aduan dan delik umum. Perbedaan ini sangat penting dalam proses penegakan hukum. Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya:

Delik Aduan

Delik aduan adalah jenis perbuatan pidana yang hanya dapat diproses atau diajukan ke pengadilan apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban). Dengan kata lain, delik ini membutuhkan inisiatif dari korban untuk memulai proses hukum. Tanpa adanya aduan dari korban, pihak berwenang (seperti polisi atau jaksa) tidak bisa langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut sebagai perkara pidana.

Contoh dari delik aduan antara lain adalah:

  • Pencemaran nama baik (fitnah), di mana orang yang merasa dirugikan atas perkataan atau tulisan yang merugikan reputasinya harus melaporkannya terlebih dahulu agar proses hukum bisa berjalan.
  • Perbuatan tidak menyenangkan, seperti ancaman atau pelecehan verbal, yang juga memerlukan pengaduan dari pihak yang merasa terganggu.

Ciri-ciri delik aduan:

  • Korban menjadi penentu apakah perkara tersebut akan diproses lebih lanjut atau tidak.
  • Tanpa adanya laporan dari korban, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan.
  • Jika korban mencabut aduannya, proses hukum bisa dihentikan, meskipun dalam beberapa kasus, jika sudah ada proses pengadilan, perkara tetap bisa dilanjutkan.

Delik Umum

Berbeda dengan delik aduan, delik umum adalah jenis perbuatan pidana yang bisa diproses tanpa memerlukan adanya pengaduan dari korban. Artinya, meskipun korban tidak melapor, pihak berwenang tetap bisa menindaklanjuti perbuatan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, penyelidikan aparat penegak hukum, atau bahkan jika perbuatan tersebut diketahui oleh pihak berwenang secara langsung.

Delik umum lebih sering dijumpai pada tindak pidana yang dianggap melanggar norma-norma sosial yang lebih luas dan merugikan masyarakat secara umum.

Contoh dari delik umum antara lain:

  • Pembunuhan, perampokan, atau pencurian yang merugikan masyarakat secara umum, tanpa memandang apakah ada korban yang melaporkan atau tidak.
  • Kecelakaan lalu lintas, di mana aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan meskipun tidak ada laporan langsung dari korban.

Ciri-ciri delik umum:

  • Tidak memerlukan pengaduan dari korban untuk memulai proses hukum.
  • Dapat diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan pengetahuan mereka sendiri atau laporan dari masyarakat.
  • Biasanya menyangkut perbuatan yang lebih serius dan berpotensi merugikan kepentingan umum.

Teruslah menggali pengetahuan dengan membaca artikel sekitar kita lainnya di Hardi Purba Blog ini:


Perbedaan Utama antara Delik Aduan dan Delik Umum

Aspek Delik Aduan Delik Umum
Inisiator Proses Hukum Pengaduan dari korban yang merasa dirugikan. Proses hukum bisa dimulai oleh pihak berwenang tanpa pengaduan.
Pengaruh Pengaduan Tanpa pengaduan, perkara tidak bisa diproses. Bisa diproses meski tanpa pengaduan dari korban.
Contoh Perbuatan Pencemaran nama baik, pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan. Pembunuhan, pencurian, perampokan, kecelakaan lalu lintas.
Proses Hukum Dapat dihentikan jika pengaduan dicabut oleh korban. Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban tidak melapor.

Kesimpulan

  • Delik aduan memerlukan laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan untuk bisa diproses secara hukum, sementara delik umum dapat diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tidak ada laporan langsung dari korban.
  • Delik aduan biasanya berkaitan dengan perkara yang lebih personal atau privasi, seperti pencemaran nama baik, sedangkan delik umum lebih berkaitan dengan kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Perbedaan ini penting untuk dipahami agar dapat memahami bagaimana proses hukum berjalan di masing-masing kasus dan bagaimana hak korban berperan dalam memulai tindakan hukum.

 

Delik Aduan dan Delik Umum: Apa Bedanya?

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xxx seks seyxxxxx amerika Seks Kino berita teknologi cyber security https://teknonebula.info/ Tekno Nebula
Indian Bangalore Teen Girl Fuck Jessica Alba Fake Cum Shot rujizz hindi porn rujizz bfxxxhindi.net Porno Videos Porno Gratuits
Wp escort themes wp adult themes